Sebagai upaya menangani kasus Stunting dan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Sijunjung, Â hal yang paling mendasar untuk digerakkan adalah menguatkan peran dan fungsi keluarga. Untuk mencapai hal tersebut maka Dinas Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sijunjung mengadakan monitoring dan Evaluasi Pelaksanaaan Verifikasi dan Validasi dsata Keluarega Berisiko Stunting di Balai Penyuluh Kecamatan Kamang Baru (16/10).
Komitmen Pemerintah Indonesia dalam rangka melakukan Percepatan Penurunan Stunting diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Untuk menjalankan amanah Perpres tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Pusat mengeluarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 yang bertujuan agar pelaksaaan Percepatan Penurunan Stunting dapat dilaksanakan secara holistic, integrative, tematik dan spasial, serta mengedepankan kualitas pelaksaaan melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi di antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Stunting adalah kurangnya tinggi badan anak disbanding anak-anak seusianya, sederhananya stunting merupakan sebutan bagia anak yang memiliki gangguan pertumbuhan. Dalam stunting terdapat keluarga yang berisiko stunting yaitu keluarga yang memiliki satu atau lebih faktor risiko Stunting yang terdiri dari keluarga yang memiliki anak remaja puteri/calon pengantin/Ibu Hamil/Anak usia 0 (nol)-23 (dua puluh tiga) bulan/anak usia 24 (dua puluh empat)-59 (lima puluh sembilan) bulan berasal dari keluarga miskin, Pendidikan orang tua rendah dan memiliki sanitasi yang buruk.
Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Verifikasi dan Validasi data keluarga berisiko Stunting oleh DPPKB bidang PPAP di Balai Penyuluh Kecamatan Kamang Baru yang membahas tentang proses penginputan data kerluarga berisiko Stunting yaitu melalui web Verval. Dalam monev di Balai Penyuluh Kamang Baru bidang PPAP juga membahas tentang apa penyebab sehingga terjadinya keluarga berisiko Stunting.
Keluarga yang berisiko Stunting meliputi ibu hamil, baduta (Bayi Bawah Dua Tahun) dan balita (Bawah Lima Tahun). Ada enam dasar untuk menyatakan bahwa suatu keluarga itu dikatakan berisiko Stunting antara lain, Terlalu Muda, Terlalu Tua, Terlalu Dekat, Terlalu banyak, Keluarga yang tidak mempunyai sumber air minum yang layak dan keluarga yang tidak mempunyai jamban yang layak.
(sahara)