e-Ko HULIR

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan
Penurunan Stunting, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan
anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Dampaknya sangat
luar biasa, meliputi gangguan perkembangan fisik, gangguan perkembangan
otak sehingga tingkat kecerdasan anak tidak maksimal serta berisiko
menurunkan produktivitas pada saat dewasa. Selain itu stunting juga menjadikan
anak lebih rentan terhadap penyakit. Karena anak-anak yang stunting cenderung
memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah, membuat mereka lebih rentan
terhadap infeksi, penyakit menular, dan gangguan lainnya. Penting untuk diingat
bahwa stunting tidak hanya berdampak pada individu yang mengalaminya,
tetapi juga pada masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu,
pencegahan stunting melalui pendekatan nutrisi yang seimbang, perawatan
kesehatan yang baik, dan pendidikan kepada masyarakat sangatlah penting
untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan optimal anak.

Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan,
prevalensi balita stunting di Kabupaten Sijunjung tahun 2022 adalah 30%.
Sementara target RPJMD pada tahun 2024 adalah sebesar 14%, untuk itu Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam hal ini melalui Asisten I Setdakab Sijunjung meluncurkan Inovasi
Berupa Strategi Percepatan Penurunan Stunting Melalui e-KO Hulir (Kolaborasi Stakeholder HuluHilir dan Pemantauan secara Elektronik) sebagai solusi untuk mengatasi
permasalahan tersebut.
Adapun Produk yang diciptakan untuk penunjang Inovasi tersebut telah termuat pada link berikut. Click Here!!